IDXChannel - Daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri akan terpacu jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
"Keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu memacu daya saing IHT," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (12/11/2025).
Dia menambahkan, Kemenperin sudah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, beberapa di antaranya rokok ilegal, serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar dan bungkus rokok.
"Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu, kami sedang mengupayakan untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk kertas pembentuk rokok," kata dia.
"Serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret," lanjutnya.