IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara menyoal penangkapan sejumlah pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
Mereka terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DJP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).