IDXChannel - Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai minim kajian, terutama dampak dari sisi sosial dan ekonomi.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, RPMK yang dirumuskan Kementerian Kesehatan hanya memakai pendekatan sesuai tugas fungsi kesehatan yang memunculkan banyak resistensi dari sisi lain. Padahal, suatu perumusan kebijakan idealnya perlu memakai pendekatan multidisiplin yang mencakup banyak hal di dalamnya.
“Prediksi saya kebijakan (kemasan rokok polos tanpa merek) ini akan menimbulkan masalah atau polemik karena hanya menggunakan satu perspektif, yaitu kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada awak media, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Gitadi juga menilai, dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.