sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
30/09/2024 16:00 WIB
PP 28/2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Permenkes dinilai memiliki dampak negatif ekonomi dan penerimaan negara.
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun. (Foto MNC Media)
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai memiliki dampak negatif terhadap ekonomi dan penerimaan negara.

Sebab, berdasarkan hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kedua produk regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.

“Pemerintah perlu melihat dampak ekonominya (secara komprehensif). Ini bukan hanya (memberikan dampak bagi) industri rokok, tapi juga industri kemasan untuk kertas, tembakau, cengkeh, termasuk ritel, periklanan dan lainnya yang terdampak,” ujar Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi publik Indef bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram' di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement