“Rancangan Permenkes ini sangat jauh dari UU Kesehatan dan Kemenkes tidak membuka diskusi terbuka dengan kami,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak pernah menerima masukan dari industri. Amanat untuk menyusun standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek juga tidak ada dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024 yang sebelumnya dicanangkan, terlebih dipaksakan untuk diloloskan saat injury time yang pastinya akan memicu kegaduhan.
Dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp308 triliun, kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional, yang juga dapat menjadi beban tambahan pemerintah Prabowo-Gibran.
Kebijakan ini, kata dia, dinilai dapat menggagalkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan rasio pajak yang ditarget tinggi ke 23 persen.
"Kedua regulasi ini diharapkan dapat segera dievaluasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
(Dhera Arizona)