sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
30/09/2024 16:00 WIB
PP 28/2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Permenkes dinilai memiliki dampak negatif ekonomi dan penerimaan negara.
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun. (Foto MNC Media)
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun. (Foto MNC Media)

“Secara umum, industri tembakau belum siap menyesuaikan dengan peraturan baru, yaitu PP 28/2024, setelah beberapa kali berdiskusi dengan pelaku industri hasil tembakau. Dengan banyaknya pengaturan yang belum jelas, maka kesimpulan kami PP 28/2024 sulit untuk diimplementasikan, apalagi Rancangan Permenkes kelak,” kata dia.

Yogie menilai Rancangan Permenkes ini cenderung memperketat atau mencirikan pengamanan zat adiktif dalam tembakau. Pengaturan ini akan berdampak besar bagi industri tembakau mulai dari penjualan, produksi, efisiensi tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

“Pengaturan ini perlu melibatkan pelaku industri, konsumen, dan stakeholder lainnya, termasuk pemangku kebijakan yang lebih luas. Ekosistem tembakau negara ini berbeda dengan negara lainnya dan perlu diperhatikan lebih mendalam oleh pembuat peraturan,” ujar dia.

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menjelaskan, para anggotanya juga merasa terancam dengan adanya aturan ini. Gappri menilai aturan turunan ini memiliki banyak kejanggalan dan pihaknya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperdebatkan isi dari aturan tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement