Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, kata dia, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.
Selain itu, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri tembakau dan produk turunannya.
Senada, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nugraha Prasetya Yogie mengatakan, sebagai kementerian yang menaungi industri tembakau, pihaknya selama ini belum pernah diikutsertakan dalam public hearing yang diinisiasi Kemenkes serta belum pernah mendapat dokumen resmi dari kementerian terkait.
Padahal selama ini, Kemenperin telah mengawasi takaran dan produksi produk tembakau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.