sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Kemasan Rokok Polos Tuai Protes dari Serikat Pekerja Tembakau, Begini Katanya

Economics editor Muhammad Farhan
27/09/2024 16:30 WIB
Wacana kebijakan penjualan rokok polos tanpa kemasan kini kembali menuai protes dari Serikat Pekerja yang notabene menggantungkan nasib dari industri tembakau.
Aturan Kemasan Rokok Polos Tuai Protes dari Serikat Pekerja Tembakau, Begini Katanya. (Foto Istimewa)
Aturan Kemasan Rokok Polos Tuai Protes dari Serikat Pekerja Tembakau, Begini Katanya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Wacana kebijakan penjualan rokok polos tanpa kemasan kini kembali menuai protes. Salah satunya dari Serikat Pekerja yang notabene menggantungkan nasibnya dari industri tembakau.

Kebijakan yang tengah dicanangkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dipandang keputusan sepihak yang tidak melibatkan para stakeholders di dalamnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengungkapkan, protes dari rekan-rekannya lantaran banyak aturan-aturan dalam PP 28/2024 maupun RPMK yang berdampak negatif bagi pekerja industri hasil tembakau dan makanan-minuman.

"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini," ujar Sudarto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement