IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun. Namun, kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap membingungkan dunia usaha.
"Aturan ini membuat dunia usaha kebingungan dan menimbulkan tebang pilih dalam pelaksanaannya. Tanda tanya besar bagi kami? kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder,” kata Solihin di Jakarta, Senin (21/5/2025).
Ia mengatakan pihaknya telah menerapkan aturan dengan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun. Namun, beberapa ritel modern telah didatangi oleh petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan.
Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Merespon ketidakjelasan tersebut, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.
”Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review, tapi kita lihat dulu apakah ada penyesuaian dalam peraturan pelaksananya yang berasal dari masukan pengusaha, terutama ritel,” tambah Solihin.