sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Pembatasan Berjualan Tembakau, Pengusaha: Bikin Bingung Dunia Usaha

Economics editor Ferdi Rantung
22/04/2025 23:19 WIB
Ketua Umum Aprindo Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah umur 21 tahun.
Aturan Pembatasan Berjualan Tembakau, Pengusaha: Bikin Bingung Dunia Usaha.
Aturan Pembatasan Berjualan Tembakau, Pengusaha: Bikin Bingung Dunia Usaha.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir. Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal.

”Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” kata Budihardjo.

Menurutnya, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti penurunan omzet hingga penerimaan cukai. Pada 2024, penerimaan cukai mencapai Rp226,4 triliun. Penjualan rokok juga menjadi salah satu sumber utama pendapatan pelaku usaha.

”Ini bisa menghilangkan penjualan puluhan trilun, itu bukan main-main, sama ekonomi macet juga setorannya,” tambah Budihardjo.

Sekedar informasi, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Salah satu aturannya melarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement