Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal penjualan produk tembakau.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra mengatakan, pihaknya belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kontroversial tersebut.
Dia mengatakan, wacana kebijakan penjualan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut diperlukan penelitian yang solid dalam mengimplementasikannya.
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," ujar Angga, Jumat (20/9/2024).
(Dhera Arizona)