IDXChannel – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dinilai perlu dikaji ulang. Hal ini guna memastikan keberlangsungan sektor tembakau di pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, latar belakang Prabowo yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2004-2009, dinilai mempunyai self-belonging yang cukup besar terhadap petani tembakau.
“Pemerintah baru sudah membuat prioritas, maka produk hukum yang akan menghambat program-programnya itu kemungkinan akan dibatalkan atau dibahas ulang,” ujarnya dalam Media Luncheon Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ali juga menyinggung kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyimpulkan PP 28/2024 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak dalam jumlah yang besar, apalagi jika ditambah beban Rancangan Permenkes terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang akan semakin menyuburkan rokok ilegal ke depannya.