IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik. Diperkirakan 2,3 juta tenaga kerja pada industri tembakau terancam kehilangan mata pencahariannnya.
Aturan itu tertuang dalam PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (16/10/2024).