sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024

Economics editor Tangguh Yudha
16/10/2024 14:30 WIB
Indef menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik.
2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024. (Foto MNC Media)
2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024. (Foto MNC Media)

Menurutnya, jika aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.

Dijelaskan Tauhid, kebijakan PP 28/2024 serta RPMK perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian/lembaga yang terlibat.

Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana negara-negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk hasil tembakau serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah.

Tauhid mengungkapkan, pihaknya memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan RPMK terutama pada pasal-pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan dan perekonomian negara.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement