sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024

Economics editor Tangguh Yudha
16/10/2024 14:30 WIB
Indef menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik.
2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024. (Foto MNC Media)
2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024. (Foto MNC Media)

Selain itu, Indef juga mendorong terjadinya dialog antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkepentingan dengan IHT, seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.

"Jika kebijakan dan regulasi tersebut tetap diberlakukan, pemerintah diharapkan dapat mencari sumber alternatif penerimaan negara yang hilang serta menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja yang terdampak," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menyebut aturan terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Saat ini, ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ujar dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement