Selain itu, aturan ini juga dapat memicu terjadinya penambahan jumlah pengangguran berskala besar. Hal ini dikarenakan industri yang terlibat langsung dengan sektor tembakau akan mengalami penurunan pendapatan, hilangnya kesempatan dalam mem-branding suatu produk sehingga posisinya menjadi tidak relevan untuk dipertahankan, hingga berakhir ke pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Aturan ini bukannya membuat lapangan kerja meningkat, tetapi justru akan membuat tantangan baru bagi pemerintah baru, utamanya akan semakin menjauhkan target 19 juta lapangan pekerjaan baru yang ditargetkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran," katanya.
Dia menegaskan, kebijakan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini dinilai tidak mengacu pada penilaian dampak regulasi yang dibutuhkan untuk menghitung dampak dari suatu peraturan. Selain itu, dalam proses perumusannya, Kemenkes juga tidak melakukan partisipasi bermakna yang mumpuni untuk membuka ruang diskusi dan mengambil masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan aturan tersebut.
“Kemasan rokok polos tanpa merek bukanlah solusi yang tepat karena konsumsi (rokok) akan tetap tinggi. Justru ini akan meningkatkan konsumsi rokok karena akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, sehingga berdampak pada matinya rokok bermerek (yang legal) dan bercukai,” ujar dia.
(Dhera Arizona)