sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar

News editor Agi Ilman
01/10/2024 15:58 WIB
Bea Cukai Jabar bersama Pemkab Bandung memusnahkan 4,5 juta rokok ilegal dengan nilai Rp6,23 miliar dan ratusan botol miras senilai Rp87 juta.
Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar. (Foto: Dok. Bea Cukai Jabar)
Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar. (Foto: Dok. Bea Cukai Jabar)

IDXChannel - Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung berkerja sama memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Salah satu upayanya dengan memusnahkan 4,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras.

Pemusnahan rokok dan miras illegal itu dilaksanakan di Plaza Upakarti, Soreang, Selasa (1/10/2024). Adapun, barang illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama periode Maret hingga Juli 2024.

Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal ini.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan rokok dan minuman keras ilegal tidak terus beredar,” ungkapnya.

Ia juga menyebut peredaran barang ilegal ini seperti “fenomena gunung es,” yang kemungkinan besar masih banyak tersembunyi di masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement