IDXChannel - Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung berkerja sama memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Salah satu upayanya dengan memusnahkan 4,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras.
Pemusnahan rokok dan miras illegal itu dilaksanakan di Plaza Upakarti, Soreang, Selasa (1/10/2024). Adapun, barang illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama periode Maret hingga Juli 2024.
Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan rokok dan minuman keras ilegal tidak terus beredar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut peredaran barang ilegal ini seperti “fenomena gunung es,” yang kemungkinan besar masih banyak tersembunyi di masyarakat.