sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar

News editor Agi Ilman
01/10/2024 15:58 WIB
Bea Cukai Jabar bersama Pemkab Bandung memusnahkan 4,5 juta rokok ilegal dengan nilai Rp6,23 miliar dan ratusan botol miras senilai Rp87 juta.
Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar. (Foto: Dok. Bea Cukai Jabar)
Bea Cukai dan Pemkab Bandung Musnahkan 4,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar. (Foto: Dok. Bea Cukai Jabar)

Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal dengan nilai Rp6,23 miliar dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,37 miliar.

Selain itu, 538 botol minuman keras ilegal juga dihancurkan, dengan nilai Rp87 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp21 juta.

"Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak, sebelum limbahnya dikirim ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R) di Cangkuang Wetan," kata dia.

Dikky menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat juga penting, terutama tentang bahaya mengonsumsi barang-barang ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Kita ingin melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kerugian negara,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement