Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal dengan nilai Rp6,23 miliar dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,37 miliar.
Selain itu, 538 botol minuman keras ilegal juga dihancurkan, dengan nilai Rp87 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp21 juta.
"Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak, sebelum limbahnya dikirim ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R) di Cangkuang Wetan," kata dia.
Dikky menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat juga penting, terutama tentang bahaya mengonsumsi barang-barang ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
“Kita ingin melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kerugian negara,” katanya.