sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal senilai Rp1,3 Miliar

News editor Nur Ichsan Yuniarto
06/09/2024 21:27 WIB
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar. (Ilustrasi rokok ilegal)
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar. (Ilustrasi rokok ilegal)

IDXChannel - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pihaknya mengamankan hampir 1 juta batang rokok ilegal.

"Kami mengamankan 926.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,3 miliar," kata Sandy Hendratmo, Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi, kemudian tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement