sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal senilai Rp1,3 Miliar

News editor Nur Ichsan Yuniarto
06/09/2024 21:27 WIB
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar. (Ilustrasi rokok ilegal)
Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar. (Ilustrasi rokok ilegal)

Tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati. Dari hasil penyisiran, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran.

"Akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Hasilnya ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan pencegahan," katanya.

"Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta," kata dia.

===============

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement