ECONOMICS

Harga Seluruh Komoditas Produk Tambang Naik per November 2024, Ini Penyebabnya

Fiki Ariyanti 02/11/2024 12:31 WIB

Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada November 2024.

Harga Seluruh Komoditas Produk Tambang Naik per November 2024, Ini Penyebabnya (foto mnc media)

IDXChannel - Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada November 2024. Hal ini karena meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. 

Kenaikan harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11/2024).

"Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ujarnya.

Produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode November 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD4.081,31 per WE atau naik sebesar 5,57 persen.

Kemudian harga konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD43,45 per WE atau naik 6,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD845,28 per WE atau naik 2,31 persen.

Serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD886,18 per WE atau naik 16,59 persen.

HPE produk pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). 

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

(Fiki Ariyanti)

SHARE