ECONOMICS

Hari Ini Sidang Lanjutan Olivia Nathania, Enam Korban Penipuan CPNS Bodong Akan Bersaksi

Lintang Tribuana 14/02/2022 12:24 WIB

Kesaksian mereka guna membongkar dugaan kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS yang diduga dilakukan putri Nia Daniaty tersebut.

Hari Ini Sidang Lanjutan Olivia Nathania, Enam Korban Penipuan CPNS Bodong Akan Bersaksi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Hari ini, enam korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Olivia Nathania akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Para terduga korban ini adalah saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian mereka guna membongkar dugaan kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS yang diduga dilakukan putri Nia Daniaty tersebut.  

"Ada 6 (korban yang akan bersaksi)," kata kuasa hukum para korban, Desi Saputri kepada wartawan. 

Berdasarkan pantauan MNC Portal, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, telah hadir keenam korban. Termasuk Karnu, Agustin, dan Sugiono, yang didampingi oleh Desi Saputri. 

Menariknya, di antara rombongan tersebut, ada yang mengenakan kaus hitam bertuliskan "Bongkar Mafia CPNS Rp 9,7 miliar". 

Tetapi Olivia Nathania sebagai terdakwa tak dihadirkan secara langsung di dalam persidangan. Istri Rafly Noviyanto Tilaar itu mengikuti persidangan secara daring. 

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.  

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar. 

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

(SANDY)

SHARE