ECONOMICS

Harta Karun Bawah Laut, Picu Polemik Investasi Jokowi

Shifa Nurhaliza 08/03/2021 14:45 WIB

Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia memicu kontroversi. 

Harta Karun Bawah Laut, Picu Polemik Investasi Jokowi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia memicu kontroversi.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia yang tadinya masuk daftar negatif investasi ini, kini terbuka bagi asing dan swasta. 

Ekonom Indef Nailul Huda menganggap kebijakan tersebut sangat gegabah. Tidak hanya rugi secara materil karena pihak asing bisa mengambil bagian lebih besar dari pada yang diperoleh pemerintah. 

Namun, kerugian imateril juga bisa dirasakan karena benda-benda bernilai sejarah yang bisa dimiliki negara lain.

“Jangan sampai pemerintah menegosiasi harta karun, ini punya Indonesia yang sebenarnya pemerintah bisa cegah itu diambil pihak luar. Rasa nasionalisme muncul setelah kita lihat barang yang ada di luar itu punya kita. Alangkah lebih baik harta karun laut Indoensia dikelola langsung oleh perusahaan di Indonesia,” kata dia dalam program Market Opening IDX Channel, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun angkat suara soal kebijakan ini. Melalui cuitannya di akun Twitternya, Susi meminta benda muatan kapal tenggelam dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. 

“Pasalnya di Indonesia sudah banyak kita kehilangan benda benda bersejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa,” ucap dia. (sandy)

SHARE