Heboh Tukang Bakso Ditagih Pajak hingga Rp6 Juta, Siapa yang Harus Bayar?
Publik dikejutkan dengan tagihan pajak yang berjumlah hingga Rp6 juta yang ditujukan kepada para pedagang kaki lima di Kota Binjai, Sumatera Utara.
IDXChannel - Publik dikejutkan dengan tagihan pajak yang berjumlah hingga Rp6 juta yang ditujukan kepada para pedagang kaki lima di Kota Binjai, Sumatera Utara. Besarnya nilai tersebut membuat mereka keberatan untuk membayar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, mengatakan jika tagihan tersebut sebenarnya bukan kewajiban para pedagang untuk membayarkannya. Melain kewajiban para pelanggan dari pedagang tersebut.
"Jadi itu didasarkan pada omzet mereka. Mereka hanya kita minta menyetorkan setelah dikutip dari pelanggannya," kata Affan, Kamis (26/8/2021).
Affan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, setiap transaksi penjualan makanan atau restoran, dikenakan pajak. Namun pajak itu dibebankan kepada pelanggan.
"Jadi misalnya kita makan di restoran. Itu ada pajaknya yang kita bayar. Jumlahnya 10 persen. Nah itu dibayarkan dulu ke pedagang atau pengusahanya, baru nanti pengusaha yang menyetorkan ke kita. Penyetorannya harus jujur, kalau tidak tentu ada sanksi," terangnya.
"Itu berlaku untuk semua usaha. Tidak ada ketentuan hanya untuk restoran saja. Kalau memang menurut kita omzetnya (PKL) itu sesuai (masuk kategori kena pajak), ya kita kenakan pajak," tambahnya.
Untuk pajak kepada para pelanggan atau pengusaha, kata Affan jauh lebih kecil dari pajak restoran itu. Mereka hanya dikenakan pajak 10 persen dari keuntungan mereka.
"Jadi untuk pajak ke pedagang atau ke pengusaha itu berbeda lagi. Ini yang menjadi bias di pemberitaan yang ada," tukasnya.
Affan pun menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan pengutipan pajak tersebut. Bagi pengusaha ataupun pedagang yang menolak, akan dicabut izin usahanya. "Ya kita tegas. Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan," tandasnya.
Sebelumnya beredar kabar pada pedagang kaki lima di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditagih pajak ratusan ribu Rupiah perhari atau sekira Rp6 juta perbulan. Tagihan itu bernama pajak Restoran.
Tagihan itu cukup mengejutkan karena yang selama ini diberlakukan kepada restoran namun kini juga diberlakukan kepada pedagang kaki lima. Mereka juga menyesalkan kebijakan itu diambil di tengah kondisi ekonomi para pedagang kaki lima yang carut marut akibat merosotnya penjualan seiring dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. (TYO)