sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/08/2021 09:44 WIB
Ketua Umum APRINDO menilai peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif PPN kurang tepat dilakukan di masa masih pandemi. 
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey menilai peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif PPN pada situasi pandemi saat ini sangat kurang tepat. 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta agar pemerintah meninjau kembali peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penetapan pajak multi tarif.

“Saat ini berbagai sektor termasuk diantaranya ritel modern (pasar swalayan) sedang dalam kondisi terpuruk dihantam badai pandemi Covid-19, ditandai dengan berhenti beroperasinya hampir 1.500 gerai ritel modern dalam kurun waktu 18 bulan terakhir,” terangnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI disiarkan secara daring, dikutip Kamis (26/8/2021). 

Menurut Roy, kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 12% pasti akan berdampak pada melandainya daya beli sehingga memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pada ekomomi, yang pada kuartal II 2021 ini mencapai 55.07% pada PDB.

Selain itu, dengan kebijakan tersebut akan menimbulkan potensi terjadinya peningkatan laju inflasi yang signifikan seiring dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan tarif pajak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement