“Keempat, Post Border Tax, yang tentunya masih memiliki ruang agar dapat di optimalkan. Antara lain dalam hal pengenaan pajak atas produk/barang yang dibeli melalui sosial media dimana cara pembayaran selama ini dengan COD yang hanya terkena biaya kirim maupun pembelian barang JASTIP (Jasa Titip),” lanjutnya.
Kelima, peningkatan tarif atau multi tarif atas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian, pemakaian & pemilikan barang/jasa dari para super/crazy rich Indonesia yang berkategori SES A+/AA+.
Keenam, peningkatan fungsi pengawasan dan penyelidikan WP dilakukan oleh platform yang independence, kompeten dan terakreditasi.
“Sehingga diharapkan dapat lebih transparan & berintegritas, tidak memiliki hubungan sosial maupun emosional dengan WP,” sambungnya.
Ketujuh, dibentuknya Satgas Perpajakan melibatkan unsur K/L, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten serta Penyidik POLRI, Kejaksaan atas WP.