sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/08/2021 09:44 WIB
Ketua Umum APRINDO menilai peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif PPN kurang tepat dilakukan di masa masih pandemi. 
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)

“Keempat, Post Border Tax, yang tentunya masih memiliki ruang agar dapat di optimalkan. Antara lain dalam hal pengenaan pajak atas produk/barang yang dibeli melalui sosial media dimana cara pembayaran selama ini dengan COD yang hanya terkena biaya kirim maupun pembelian barang JASTIP (Jasa Titip),” lanjutnya.

Kelima, peningkatan tarif atau multi tarif atas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian, pemakaian & pemilikan barang/jasa dari para super/crazy rich Indonesia yang berkategori SES A+/AA+. 

Keenam, peningkatan fungsi pengawasan dan penyelidikan WP dilakukan oleh platform yang independence, kompeten dan terakreditasi. 

“Sehingga diharapkan dapat lebih transparan & berintegritas, tidak memiliki hubungan sosial maupun emosional dengan WP,” sambungnya.

Ketujuh, dibentuknya Satgas Perpajakan melibatkan unsur K/L, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten serta Penyidik POLRI, Kejaksaan atas WP. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement