sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/08/2021 09:44 WIB
Ketua Umum APRINDO menilai peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif PPN kurang tepat dilakukan di masa masih pandemi. 
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)
Kenaikan PPN dan Penerapan Pajak Multi Tarif, APRINDO: Situasinya Kurang Tepat (Dok.MNC Media)

Dalam kesempatan itu, selain memberikan daftar inventaris masalah (DIM), Roy juga memberikan berbagai pandangan sebagai pelaku usaha dan pejuang ekonomi dalam RUU KUP, yang diharapkan lebih menyasar pada tujuh catatan.

Adapun ini sebagai upaya maksimal yang sekiranya dapat ditingkatkan oleh pemerintah tanpa signifikan membebani pelaku usaha maupun masyarakat, antara lain:

Pertama, pemberlakuan RUU KUP yang menjadi prolegnas untuk diratifikasi ini, kiranya dapat ditangguhkan dahulu di masa pandemi ini dan vaksinasi dimaksimalkan. 

“Kedua, mengupayakan maksimal dan fokus pada peningkatan subjek atau Wajib Pajak (WP) Baru bukan hanya perluasan cakupan atau extensifikasi sasaran objek pajak,” sebutnya.

Ketiga, peningkatan program kepatuhan dan kesetaraan para WP melalui komunikasi publik yang sistematis dan terintegrasi dengan penerapan punish dan awarding rewards. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement