Sehingga bagi oknum yang telah diperingati berkali-kali tetapi tidak punya itikad menuntaskan pembayaran pajak terhutangnya maupun WP penggelapan/pengemplang pajak bisa mendapatkan penindakan hukum yang presisi, tegas tanpa kompromi yang tidak tajam kebawah tumpul keatas, sebagai efek jera.
(IND)