IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Roy meminta penangguhan pemberlakuan pajak penghasilan minimal satu persen terhadap pendapatan kotor perusahaan yang berstatus rugi.
Sebab, peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif pajak pertambahan nilai saat pandemi dinilai kurang tepat lantaran sektor ritel modern sedang terpuruk.
"Hampir 1.500 gerai ritel modern berhenti beroperasi dalam kurung waktu 18 bulan terakhir. Kami menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 12 persen akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat," kata Roy dalam keterangan yang diterima MNC News Portal Indonesia MPI, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, pada kuartal II 2021 konsumsi rumah tangga masih dominan dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan sumbangan mencapai 55,07 persen pertumbuhan domestik bruto.
"Kenaikan tarif pajak akan meningkatkan laju inflasi seiring dengan kenaikan harga barang, Peningkatan pajak multi tarif akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai lima persen, padahal sebelumnya mereka tidak terkena pajak,” tambahnya.