Heboh WNA China Masuk Indonesia, Imigrasi: Semua Sudah Penuhi Aturan Perjalanan
WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian
IDXChannel – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di negara Indonesia.
”Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Jum’at (7/5). Adapun, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020.
Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” ucapnya.
Pemeriksaan kesehatan, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Pria kelahiran Medan itu menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkapnya. Saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
(SANDY)