ECONOMICS

Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital

Michelle Natalia 07/01/2022 10:21 WIB

Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora)

Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir Desember 2021. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 31 Desember 2021, ada 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar atau sekitar Rp4,63 triliun. 

"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar

dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. 

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya. 

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa

Inggris). 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak

(DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri. 

Sekitar 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. 

Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada

Desember 2020 lalu. 

Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021

(SANDY)

SHARE