sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan

Economics editor Rina Anggraeni
16/03/2021 12:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerapkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital.
Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerapkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital. Diharapkan kebijakan ini dapat berlaku mulai tahun depan.

Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital hingga saat ini belum dapat terlaksana secara global, salah satunya karena Amerika Serikat belum setuju untuk menerapkan pajak tersebut di negaranya.

Sri Mulyani mengatakan keputusan pajak digital ini  juga menjadi perhatian global, khususnya pada kelompok di G20 dan OECD. Dia berharap, pilar perpajakan yang belum mendapatkan kesepakatan global itu bisa selesai di tahun ini atau tahun depan.


“Kita terus berdiskusi, di bawah G20 dan dukungan OECD, dengan harapan dapat melanjutkan persetujuan melalui presiden tahun ini, atau akan dilanjutkan tahun depan saat Indonesia menjadi host G20,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (16/3/2021). 

Kata dia, transaksi digital juga sangat memungkinkan orang untuk menghindari pajak hingga pencucian uang. Makanya, pemerintah terus memonitor agar pergerakan digital dan teknologi ini tidak mengakibatkan berbagai risiko ke negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement