sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Sri Mulyani Ngotot Pajak Digital Berlaku Tahun Depan

Economics editor Shifa Nurhaliza
29/01/2021 09:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta penerapan pajak digital sudah diimplementasikan di 2022.  Hal ini mengingat terdapat potensi besar dari sektor tersebut.
Sri Mulyani Ngotot Pajak Digital Berlaku Tahun Depan (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Ngotot Pajak Digital Berlaku Tahun Depan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta penerapan pajak digital sudah diimplementasikan di 2022.  Hal ini mengingat terdapat potensi besar dari sektor tersebut jika melihat nilai transaksi ekonomi digital yang meningkat pesat 25%  selama pandemi Covid-19.

Menurutnya pandemi covid 19 menyebabkan seluruh negara di dunia mengubah kebijakan fiskal akibat menurunnya pendapatan negara. Perekonomian mengalami kontraksi sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan. 

Salah satu harapannya adalah melalui ekonomi digital yang sangat potensial dan bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi. Peningkatannya pun mencapai 25% selama pandemi.

“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

Namun, Ia mengatakan, pada waktu yang sama di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement