sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan

Economics editor Rina Anggraeni
16/03/2021 12:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerapkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital.
Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan (FOTO: MNC Media)


"Kita harus membuat transformasi digital yang terbaik, dan juga memastikan berbagai risiko dalam transformasi digital,” jelasnya.

Dia melanjutkan transformasi digital mampu mendorong ekonomi nasional saat pandemi karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas, hingga membantu pemerintah dalam membuat sebuah regulasi. 

Tak hanya itu, perkembangan transformasi digital juga memberikan banyak peluang termasuk untuk pelaku usaha kecil dan menengah karena mereka dapat bertahan selama pandemi dengan berdagang melalui platform digital. 

“Pemerintah dituntut melakukan inovasi agar tidak hanya dapat memberikan regulasi dan kebijakan yang tepat tetapi juga mengubah cara kita berbisnis dalam melayani negara, kebutuhan masyarakat, serta bisnis,” katanya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement