sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Economics editor Rina Anggraeni
17/11/2021 19:43 WIB
DJP melaporkan PPN PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara. 
Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital(Dok.MNC Media)
Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tersebut terdiri  dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun. 

"Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, dimana pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha  PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," kata Neil di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada. 

Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk  turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA  Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement