sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Economics editor Rina Anggraeni
17/11/2021 19:43 WIB
DJP melaporkan PPN PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara. 
Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital(Dok.MNC Media)
Pemerintah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital(Dok.MNC Media)

Dia melanjutkan  penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. 

" Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tandasnya.


(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement