Dia melanjutkan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
" Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tandasnya.
(IND)