Hippindo Minta Pemerintah Izinkan Anak-anak Bisa Masuk Mal Meski Belum Booster
Hippindo menilai pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, meski belum booster atau vaksin ketiga.
IDXChannel - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, meski belum booster atau vaksin ketiga.
Saran ini menyusul adanya pembaharuan syarat masuk mal di tengah penyebaran Covid-19. Dalam aturannya pengunjung mal wajib sudah di vaksin ketiga (booster) dan mulai berlaku pada 17 Juni 2022 lalu.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budiharjo Iduansjah memperkirakan implementasi aturan tersebut akan mengurangi trafik atau jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan. Prakiraan ini lantaran persentase masyarakat yang sudah di-booster masih di bawah target.
Untuk mengurangi kontraksi kinerja ritel di pusat perbelanjaan, lanjut Budiharjo, pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar bisa memasuki mal, tanpa booster.
"Namun ada beberapa catatan bahwa anak kecilkan belum bisa boster kan tidak mungkin orang tuanya pergi tanpa anak, tolong bisa juga di izinkan, artinya anak itu kan bagian dari keluarga jadi harus bisa masuk," ujar Budiharjo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/7/2022).
Meski begitu, Hippindo tetap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Budiharjo mencatat kebijakan ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia.
Senada, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tidak mempersoalkan vaksin booster akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin masuk ke mal.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, wacana protokol wajib vaksinasi booster bukan merupakan sesuatu hal baru bagi masyarakat, sehingga hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya.
"Selama ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan ketentuan protokol wajib vaksinasi yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021, di mana pemeriksaannya dilakukan melalui PeduliLindungi," ucap Alphonzus.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Alphonzus, ketentuan wajib vaksinasi untuk berkegiatan maupun beraktifitas di fasilitas umum akan mendorong percepatan peningkatan vaksinasi.
"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," tuturnya.
Menurutnya, vaksinasi pun sudah terbukti menjadi salah satu faktor kunci atas terkendalinya penyebaran Covid-19, sehingga capaian tingkat vaksinasi booster harus terus didorong secepatnya untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan jumlah kasus positif.
"Dengan penyelenggaraan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan sekaligus juga akan mendorong masyarakat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk berbelanja sekaligus vaksinasi ataupun sebaliknya yaitu vaksinasi sekaligus berbelanja," paparnya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya dalam keterangan resmi.
(NDA)