ECONOMICS

Honorer Bakal Dihapus, DPRD Majalengka Minta Pemkab Siapkan Solusi Segera  

Inin Nastain/Kontributor 15/08/2022 19:00 WIB

DPRD Majalengka menyoroti tenaga honorer di lingkungan Pemkab.

Honorer Bakal Dihapus, DPRD Majalengka Minta Pemkab Siapkan Solusi Segera   (Dok.Ilustrasi-MNC)

IDXChannel- Selain ASN dan PPPK, masih terdapat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Majalengka pun masih melakukan pendataan terkait jumlah riil dari kelompok tersebut.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekormasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan tenaga harian lepas tersebut. Dalam SE itu, per November mendatang, tidak ada lagi pegawai berstatus sebagai honorer.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Majalengka. Dewan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani para pegawai honorer itu. 

"Pemkab per hari ini baru mendata. Jadi baru tahap pendataan," kata Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana, saat memimpin rapat dengan sejumlah kepala OPD, Senin (15/8/2022).

Jipep, demikian dia biasa disapa menegaskan, pemerintah dinilai perlu memiliki skema menyikapi aturan dari pemerintah pusat itu. DPRD sendiri, saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

"Saya sebagai koordinator komisi I menganggap persoalan pegawai non ASN termasuk krusial. Mengingat kita juga sedang membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Dimana terdapat regulasi pemerintah pusat PP 49 tahun 2018 , yang salah satu point nya adalah Per 28 November 2023, pegawai pemerintah itu hanya ada dua. PNS dengan PPPK," kata dia.

"Makanya komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka," beber dia.

Alih-alih sudah menentukan skema, jelas dia, Pemerintah setempat justru baru akan melakukan pendataan. Padahal, lanjut Jipep, regulasi terkait hal itu sudah keluar sejak 2018 silam.

"Kami, DPRD menganggap ini harus sejak awal, regulasinya aja kan 2018, berarti Majalengka ini termasuk yang terakhir. Karena per hari ini pun kita mendapatkan kabar BKPSDM diminta untuk mendata. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi," beber dia.

"Kami minta pemerintah daerah juga lebih serius untuk membuat skema solusi bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang , solusinya seperti apa," tambah Jipep.

"Kalau kami berharap ya, karena memang ada outsourcing , kami berharap semua bisa ditampung. Cuma yang jadi persoalan sampai sejauh ini Pemkab belum menentukan langkahnya," lanjut dia.

Dia berharap, pemerintah bisa segera menyelesaikan proses pendataan tersebut, untuk kemudian menentukan skema yang akan dilakukan. "Karena ini menyangkut belanja pegawai. Biaya spidol aja harus ada anggarannya kan. Ya kita mah mintanya (pendataan) lebih cepat lebih baik," ungkap Jipep.

(IND) 

SHARE