sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Honorer Dihapus Tahun Depan, Komisi IX DPR Ingatkan Potensi Ledakan Pengangguran

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/08/2022 11:09 WIB
Terkait rencana tenaga honorer dihapuskan tahun depan, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengingatkan akan adanya potensi ledakan pengangguran.
Honorer Dihapus Tahun Depan, Komisi IX DPR Ingatkan Potensi Ledakan Pengangguran (Dok.MNC)
Honorer Dihapus Tahun Depan, Komisi IX DPR Ingatkan Potensi Ledakan Pengangguran (Dok.MNC)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah akan potensi ledakan pengangguran terkait rencana tenaga honorer dihapuskan dari instansi pemerintah berdasarkan Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

"Penghapusan tenaga honorer setelah November 2023 akan menjadi beban negara karena serapan tenaga kerja menurun sehingga berpengaruh terhadap tingkat daya beli masyarakat. Padahal kita masih dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," ujar Netty, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan data Kemenpan RB, per Juni 2021, sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) Indonesia mencapai 410.010 orang. 

"Banyaknya honorer yang berpotensi menjadi pengangguran ini bukan saja memengaruhi ekonomi, tapi juga akan memicu permasalahan sosial lainnya," ungkap Netty Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 

Permasalahan tersebut diantaranya yakni daya beli turun, kriminalitas meningkat, dan stunting.

Ia meminta pemerintah membuat aturan turunan yang realistis, jelas dan berpihak kepada tenaga honorer.

"Sampai sekarang belum ada aturan turunan sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap permasalahan honorer. Artinya setelah November 2023 nanti, para honorer akan dihilangkan begitu saja, meskipun ada yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun," kata Netty. 

Ia mengusulkan pemerintah untuk tidak membuka tes ASN, CPNS, atau PPPK dari jalur umum dan mendahulukan mengangkat tenaga honorer yang sudah ada. 

"Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan adanya penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemda dengan nomenklatur defenitif, yaitu pembiayaan PPPK," jelasnya.

Menurut Netty, adanya dana alokasi khusus definitif tersebut penting mengingat pemerintah daerah akan kesulitan jika APBD dibebankan biaya alih status tenaga honorer.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement