Hore, Tarif Listrik Oktober-Desember 2024 Tetap demi Jaga Daya Beli
Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal IV-2024 atau periode Oktober-Desember 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik kuartal IV-2024 atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro kuartal IV-2024 menggunakan realisasi pada Mei hingga Juli ini, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya, Senin (30/9).
Jisman menuturkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.
(Fiki Ariyanti)