ECONOMICS

Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Pajak Hiburan yang Lama

Selvianus 22/01/2024 19:35 WIB

Hotman Paris Hutapea mengaku kecewa terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Pajak Hiburan yang Lama. (Foto Selvianus/MPI)

IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku kecewa terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen. Menurutnya, rencana ini sangat memberatkan dirinya sebagai pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.

Selain berat, Hotman Paris berkali-kali mengatakan bahwa kebijakan pemerintah berpotensi pada PHK karyawan besar-besaran. Imbas dari kenaikan pajak di industri hiburan semakin melambung tinggi.

Dia menegaskan, dalam rapat kabinet yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu disepakati pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," terang Hotman saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hotman juga menyebut, dalam rapat kabinet itu, Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Mendagri membuat surat edaran mengatur pajak hiburan. Namun, setelah surat edaran keluar, terdapat Kepala Daerah meminta surat edaran juga dari Kementerian Keuangan.

Permintaan surat edaran dari Kementerian Keuangan ini sebagai bahan evaluasi pajak dari Pemda terhadap pelaku industri jasa hiburan. 

"Sudah keluar (surat) dari Mendagri, cuma ada masalah Gubernur meminta selain surat edaran Mendagri, minta lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan, jadi masalah pajak," papar Hotman.

"Tadi saya tanyakan Menko Perekonomian supaya dimintakan di Istana, Pemda Gubernur dan Bupati tidak memerlukan surat edaran dari Kementerian Keuangan cukup surat edaran dari Mendagri karena kewenangan Pemda tersebut dalam Undang-Undang," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Hotman Paris mengimbau agar semua Kepala Daerah kembali ke tarif lama sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Sebab, wacana kenaikan tarif pajak ini membuat pelaku jasa hiburan menjerit dan berpotensi gulung tikar jika diterapkan pemerintah.

"Jadi kepada semua Pemda kami mengimbau bahwa Presiden sangat atas pajak sangat tinggi tersebut dan surat edaran Mendagri itu boleh kembali ke tarif pajak yang lama bahkan mengurangi pun boleh," ucap Hotman.

"Tetapi kita kembali ke yang lama aja bersyukur dan itu 30 permohonan secara jabatan, sambil menunggu judicial review," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.

Hasilnya, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

(YNA)

SHARE