sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda

Economics editor Suparjo Ramalan
22/01/2024 18:12 WIB
pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran , sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang.
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Adapun, pemerintah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75 persen. Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). 

Menurutnya, SE Mendagri menjadi solusi atas polemik kenaikan pajak hiburan, terutama munculnya penolakan oleh asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan. 

"Solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga, Senin (22/1/2024). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, lanjut Airlangga, diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal itu juga diatur melalui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement