IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat ultra-kaya (High-Net-Worth Individuals) di Indonesia.
Bimo mengapresiasi masukan dari berbagai lembaga kajian, namun menegaskan bahwa setiap arah kebijakan perpajakan harus melalui pengkajian yang matang.
Menurut Bimo, gagasan serta perhitungan dari pihak eksternal menjadi masukan berharga bagi pengayaan wacana kebijakan publik. Meski demikian, pemerintah memiliki data internal dan pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan teknis perpajakan.
“Iya itu kan itu itungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya kasanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa perumusan serta pengkajian skema kebijakan perpajakan baru berada di bawah ranah penanganan unit teknis khusus di Kementerian Keuangan. Sementara DJP berfokus pada ranah pelaksanaan dan administrasi pemungutan di lapangan.