IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan di hadapan perwakilan otoritas pajak lintas negara bahwa praktik pemindahan aset ke luar negeri tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Pemerintah Indonesia pun mendorong agar mekanisme bantuan penagihan pajak internasional menjadi prioritas utama demi menjaga rasa keadilan bersama.
"Dunia usaha dan aset-aset mereka kini berpindah lintas batas dengan sangat mudah, sehingga penegakan hukum kita harus mampu mengimbanginya. Memindahkan aset ke negara lain tidak boleh menjadi cara untuk menghindari pembayaran pajak," ujar Bimo dalam forum Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACŌM) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Bimo menekankan pentingnya ketersediaan saluran yang aman dan efisien antaranggota BRITACŌM, yang terdiri dari kawasan Asia hingga Eropa dan untuk saling membantu dalam pemungutan pajak, sehingga setiap wajib pajak memberikan kontribusi yang adil di mana pun kekayaannya disimpan.
Upaya ini selaras dengan tema konferensi tahunan BRITACŌM, yakni Smart Taxation, Shared Prosperity (Perpajakan Cerdas, Kesejahteraan Bersama), yang menjadi wadah kolektif untuk membangun kapasitas administrasi perpajakan yang lebih modern, fleksibel, dan inklusif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela serta kepercayaan publik.
Untuk mengimbangi dinamika tersebut, otoritas perpajakan didorong memanfaatkan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan sebagai kebutuhan mendesak saat ini. Penggunaan teknologi analitis tersebut ditujukan untuk memproses data berskala besar secara instan sekaligus mendeteksi potensi kecurangan sejak dini.
"Dengan AI, kita dapat beralih dari sekadar merespons masalah menjadi memprediksi risiko, menguji kepatuhan lebih akurat, dan menjawab pertanyaan rutin secara otomatis. Hal ini memberikan ruang bagi personel kita untuk fokus pada isu kompleks sekaligus menghadirkan layanan yang lebih cepat dan mudah bagi wajib pajak," tutur Bimo.