Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Menko Perekonomian sendiri baru saja menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin pagi tadi. Dalam pertemuan itu, Airlangga mendengar aspirasi terkait penerapan PBJT untuk jasa hiburan.
Tak hanya itu, Airlangga juga memastikan Kementerian Keuangan hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).