sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda

Economics editor Suparjo Ramalan
22/01/2024 18:12 WIB
pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran , sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang.
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Airlangga Hartarto Sebut jadi Wewenang Pemda. (Foto: MNC Media)

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement