sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2024 18:06 WIB
Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan.
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak dari adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lewat kebijakan tersebut, pajak hiburan dipatok minimal 40% dan paling tinggi 75%. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya tidak ada batasan minimal pemerintah daerah menarik pajak hiburan.

Namun demikian, Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan. Bahkan, boleh ditetapkan di bawah 40%.

Menurutnya, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement