sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2024 18:06 WIB
Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan.
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)

PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% (sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%).

Pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40% ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement