sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2024 18:06 WIB
Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan.
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)
Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto MNC Media)

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (20/1/2024).

Sekadar informasi, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement