sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2024 11:50 WIB
Pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. 
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan

Kebijakan tersebut menyusul adanya kenaikan pajak hiburan dengan batas 40%-75% yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Menko Airlangga mengatakan Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024. 

Salah satu keputusan terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP)," ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement